Dark/Light Mode

KPK Tahan Wabup OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Kamis, 10 Desember 2020 17:09 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (rompi orange) seusai pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (rompi orange) seusai pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan dengan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Johan bakal segera disidang.

"Hari ini (10/12) dilaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JA dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/12).

Baca juga : Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan

KPK mengambil alih penanganan perkara ini dari Polda Sumatera Selatan pada 24 Juli 2020. Johan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU kini menahan Johan. "Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," beber Ali.

Baca juga : Ditangkap Di Rumah Anaknya

Dalam proses penyidikan, Johan tak ditahan lantaran sudah pernah ditahan penyidik Polda Sumsel. Johan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU), dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. "Nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman," beber Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.