Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Korupsi Dana PDAM

Ditangkap Di Rumah Anaknya

Kamis, 10 Desember 2020 11:15 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk Asran Siregar, buronan tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang. (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk Asran Siregar, buronan tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang. (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Asran Siregar, tersangka korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang.

Penangkapan Asran dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo. “Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim, Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12) pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Asran menjadi tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang kurun Januari-April 2015. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Tindak pidana korupsi ini terjadi saat Asran menjabatKepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada 2015. Ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180,00.

Baca juga : Yang Mau Perpanjang SIM Di Jakarta, Hari Ini Hadir Di 5 Lokasi Ya...

Asran telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juli 2020. Namun ia mangkir. “Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, termasuk dari penasihat hukumnya,” kata Wismantanu.

Asran pun dianggap buron. Kejaksaan Negeri Deli Serdang (yang mengusut kasus) memasukkan nama Asran dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 5 Agustus 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menambahkan, Sumanggar menambahkan, Asran sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang. “Tersangka diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang kurun 2015-2018 merugikan negara Rp 10,8 miliar. Ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dari 7 tersangka itu, 5 di antaranya
sudah putus di PN Tipikor Medan, yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis, dan Lian Syahrul,” papar Sumanggar.

Baca juga : Libur Nataru, Doni Ajak Warga Di Rumah Saja

Setelah Asran ditangkap, masih ada satu orang tersangka lagi yang diburu tim intelijen Kejati Sumut. Yakni Zainal Sinulingga. Ia juga dianggap buron.

Kasus korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang ini terkuak dari laporan Kepala Cabang, Saipul Hutasuhut. Ia mencurigai penggunaan dana di instansinya yang dilakukan pimpinan sebelumnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit seluruh laporan keuangan dari 2015 hingga 2018. Dari situlah terungkap adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan mantan Kepala Bagian Keuangan, Zainal Sinulingga dan Asran nSiregar. Zainal menyatakan kesiapannya mengembalikan dana.

Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi memutuskan menonaktifkan mereka yang terlibat korupsi ini. Modus korupsinya dengan menambah angka di depan pengajuan pembayaran atau penarikan. “Misalnya yang dibayar atau dikeluarkan Rp 12 namun ditambah 1 menjadi Rp 112,” beber Sutedi.

Baca juga : Korupsi Karena Pede Dan Terkecoh

Sutedi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan pihaknya dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat. “Jadi bila habis masa kontraknya, dikembalikan ke daerah masing-masing, sehingga bentuk pertanggungjawaban keuanganmerupakan tanggungjawab penuh Kacab dan Kabag Keuangan,” tudingnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.