Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Bakamla

Sabtu, 19 Desember 2020 14:49 WIB
Anggota Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla Tahun 2016 Juli Amar Maruf. (Foto: ist)
Anggota Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla Tahun 2016 Juli Amar Maruf. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

Keduanya adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan Anggota Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla Tahun 2016 Juli Amar Ma'ruf. 

Baca juga : Pentingnya Menjaga Keamanan Siber Nasional

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/12).  

Leni saat ini menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Juli ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Cedera Panjang, Van Dijk Justru Disodorin Kontrak Anyar

Leni dan Juli bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno serta Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini pada 31 Juli 2019. Mereka disangkakan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan itu hingga merugikan negara sekitar Rp 45 miliar. 

Rahardjo pada Jumat (16/10) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : NCSR Beri Peringkat Perusahaan yang keberlanjutan Tingkat Asia

Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Sementara Bambang Udoyo ditangani Polisi Militer TNI AL. Sebab, pada saat menjabat PPK, dia adalah anggota TNI AL. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.