Dark/Light Mode

Satu Lagi Pengancam Pembunuhan Mahfud MD Jadi Tersangka

Senin, 14 Desember 2020 20:28 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adalah LM (40), yang disebut tersangka utama atas kasus yang viral di video youtube tersebut. Tersangka merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura.

Baca juga : Mahfud MD Tak Gembira

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, (14/12). 

Truno mengungkapkan, penetapan tersangka LM merupakan pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Baca juga : Ketum Kowani: Peringatan Hari Ibu Momentum Kebangkitan Bangsa

Motif pelaku utama ini, lanjut Truno, didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya. Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami. 

"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," ujarnya.

Baca juga : Liga Champions : Real Madrid Mujur, Inter Milan Tersungkur

Sebelumnya, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membekuk empat orang tersangka yang mengancam akan membunuh Mahfud MD. Video ancaman itu tersebar di media sosial.

"Video yang diunggah oleh tersangka di akun media sosial youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akun Pasuruan Amazing tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku," pungkas Truno. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.