Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Dkk

Senin, 14 Desember 2020 19:08 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo. (Foto: Teddy Kroen/RM)
Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo. (Foto: Teddy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo (EP). Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster itu diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.

Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Keempatnya adalah stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, serta Direktur PT DPP Suharjito. Kelima tersangka itu ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : 2 Sespri Dan Ajudan Edhy Prabowo Tak Penuhi Panggilan Penyidik

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/12).

Ali mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Baca juga : Lobstergate, Ajudan dan Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar KPK

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," tandas Ali.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : Fitnah Ke JK Dilawan KPK

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.