Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Pembubaran Ormas, PMKRI Apresiasi Tapi Imbau Pemerintah Adil
Rabu, 30 Desember 2020 21:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala bentuk kegiatan ormas ini di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang yang ditandatangani hari ini, Rabu (30/12).
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Beni Papa menilai, keputusan pemerintah ini tidak sembarangan dan memiliki landasan hukum.
Dari aspek hukum, pihaknya melihat, penertiban organisasi masyarakat yang berjalan di luar dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia adalah kebijakan yang patut diapresisiasi. Sepanjang dilakukan secara konsisten dan adil.
Baca juga : Menteri ESDM Apresiasi Layanan Pertamina
Sebagai negara hukum, lanjutnya, pemerintah harus memastikan semua kelompok masyarakat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kelompok masyarakat harus menjadi pelopor dalam pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik. Harus menjaga ideologi dan keutuhan NKRI," kata Beni dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Namun demikian, Beny menuturkan, pemerintah diminta berlaku adil terhadap ormas lain yang dianggap melanggar. "Saya menyarankan ormas yang tidak terima untuk menempuh jalur hukum dan konstitusi yang ada," pungkasnya.
Baca juga : Libur Natal dan Tahun Baru, Pengamat Apresiasi Kinerja Satgas Pertamina
Sebelumnya, pemerintah memutuskan membubarkan ormas FPI dan melarang segala bentuk kegiatan ormas ini di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan langsung akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12).
Keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang yang ditandatangani hari ini, Rabu (30/12), oleh enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara. Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya