Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Rentannya penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19, diharapkan tak terjadi pada bansos di beberapa kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut memantau salah satu bansos yang rentan terjadi penyalahgunaan, yakni Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Baca juga : KPK Sita Aset Mantan Bupati Cirebon 100 M
Menurut Uchok, bantuan JPS merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Pasalnya, tidak sedikit di antara mereka yang belum mendapatkan bantuan.
Hal ini disebabkan, faktor data yang tidak akurat dalam pendistribusian bantuan.Termasuk, ketidaksiapan pemerintah menangani masalah tersebut.
“JPS itu berpotensi diselewengkan karena lemahnya pengawasan pemerintah,” ujar Uchok kepada wartawan, Rabu (30/12).
Baca juga : Sinergi BUMN, Pertamina EP Lirik Field Gunakan Layanan Premium PLN
Diketahui, program JPS yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya.
"TKM ini program untuk masyarakat yang punya usaha kecil. Sedangkan program padat karya untuk pengangguran atau setengah pengangguran, tapi yang lebih siap yang sudah punya usaha kecil," jelas Uchok.
Menurut dia, program TKM sangat rawan diselewengkan, lantaran syarat yang dianggap terlalu mudah.
Baca juga : Sawit Nasional Hadapi Tantangan, BPDPKS Jalankan Program Hulu-Hilir
Calon penerima hanya cukup membentuk kelompok, disertai surat pernyataan dari desa bahwa kelompok itu benar-benar ada di desanya. Jenis usaha tergantung kelompok dan kearifan lokal.
"Persyaratan ini rawan kebocoran anggaran,” tegasnya.
Nah, untuk menghindari penyelewengan dana bantuan ini, Uchok berharap aparat penegak hukum maupun KPK bisa ikut memantau program JPS. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya