Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Pencucian Uang
KPK Sita Aset Mantan Bupati Cirebon 100 M
Senin, 28 Desember 2020 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Nilainya mencapai ratusan miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, aset-aset itu disita sejak penyidikan perkara jual-beli jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset yang dibeslah berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, benda bergerak kendaraan bermotor, serta uang tunai maupun di dalam rekening.
“Sudah Rp 100 miliar yang sudah disita,” sebut Direktur Penyidikan KPK yang sementara waktu menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Karyoto karena terkena Covid-19.
Menurut Setyo, aset itu termasuk uang diberikan tersangka Direktur Utama PT PT Kings Property (KPI) Sutikno.
Sutikno ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp 4 miliar untuk mendapatkan izin membangun kawasan industri pabrik sepatu.
Baca juga : Check And Balance Tetap Jalan Di Depok
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, akan terus mendalami pihak-pihak yang pernah memberikan uang kepada Sunjaya semasa menjabat Bupati.
“Kalau memang memenuhi alat bukti bahwa mereka menjadi bagian dari pemberi suap nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Ghufron mengatakan Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah laporan mengenai pihak lain yang diduga turut menyuap Sunjaya. Laporan ini masih perlu ditelusuri. “Semua itu perlu dibuktikan. Sepanjang alat buktinya memungkinkan kami akan tindak lanjuti,” tandasnya lagi.
Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan dua alat buktiuntuk menetapkan Sutikno dan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung sebagai tersangka pemberi suap.
Herry Jung diduga memberikan uang Rp 6,04 miliar -dari komitmen Rp 10 miliar- kepada Sunjaya. Rasuah itu terkait pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana. Perusahaan itu menjadi pelaksana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) Cirebon-2.
Kasus korupsi Sunjaya dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018 silam. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening mencapai Rp 6,4 miliar.
Baca juga : AS Wajibkan Penumpang Pesawat Asal Inggris Tunjukkan Bukti Negatif Corona
Rasuah itu diduga terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Perkara ini sudah diadili diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Alhasil, Sunjaya divonis bersalah menerima suap. Ia dihukum 5 tahun penjara. Adapun Gatot 2 tahun 2 bulan penjara.
Dari fakta-fakta persidangan ini, KPK menemukan bukti adanya penerima uang lainnya dari berbagai pihak kepada Sunjaya.
Jumlahnya mencapai Rp 51 miliar. Rinciannya, Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HEC). Dari Sutikno Rp 4 miliar. Kemudian dari pelaksanaan proyek Pemkab Cirebon Rp 31,5 miliar.
Dari pengisian jabatan di Pemkab Cirebon Rp 3,09 miliar, setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 5,9 miliar, serta Rp 500 juta terkait izin galian tambang.
Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Suap Perizinan dan Properti Cirebon
Uang-uang yang diraup Sunjaya ditempatkan di rekening atas nama pihak lain. Digunakan untuk kepentingan Sunjaya. Termasuk membeli aset.
Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 mencapai Rp 9 miliar. Transaksinya dengan uang tunai. Tanah itu kemudian diatasnamakan orang lain.
Sunjaya juga memerintahkan bawahannya membeli tujuh mobil Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. Kendaraan itu juga diatasnamakan orang lain.
Mendapati fakta tersebut, KPK tak ragu menetapkan Sunjaya sebagai tersangka pelaku pencucian uang hasil korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya