Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tindak Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Dinilai Kurang Tegas

Minggu, 6 Desember 2020 07:20 WIB
Tindak Pelanggaran Pilkada Bawaslu Dinilai Kurang Tegas

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai kurang tegas. Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Misalnya, saat kampanye.

“Bawaslu kok kesannya kurang proaktif dan kurang galak menindak setiap pelanggaran. Padahal, fungsi pengawasan sangat penting dalam menentukan kualitas Pilkada,” kata Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menyebutkan, pelanggaran yang banyak terjadi saat ini menunjukkan Bawaslu diremehkan pasangan calon (paslon). “Bawaslu kayak nggak ada taringnya. Banyak pelanggaran tapi kok kalah sama paslon.

Batalkan dong calon-calon yang melanggar Pilkada atau melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” tegas Iskandarsyah.

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Ini 4 Pesan Penting Satgas Covid-19

Bawaslu, lanjutnya, harus tegas dan tidak mencla-mencle, apa lagi kendor. “Yang galak dong. Biar paslon hormat dan takut melakukan pelanggaran pilkada serta Prokes Covid 19. Jangan hanya galak sama penantang tapi lemah ke petahana,” tambahnya.

Sementara pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro mengingatkan Bawaslu untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran menjelang Pilkada 2020.

Menurutnya, Bawaslu harus proaktif melakukan pengawasan serta mengantisipasi potensi pelanggaran dengan melibatkan elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

“Tidak hanya menunggu laporan ada penyimpangan. Tapi mengantisipasi supaya tidak dilakukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar itu,” kata Siti.

Baca juga : Pelanggaran Pilkada Nyaris Tembus 4 Ribu

Dia menilai, pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 akan menambah potensi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Pasalnya, pada masa pelaksanaan Pilkada tanpa pandemi saja sudah ditemukan banyak pelanggaran.

“Di saat Pilkada dilaksanakan ada pandemi, double bahkan triple yang harus ditunjukkan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Siti mengungkapkan, terdapat beberapa kerawanan yang mungkin terjadi saat masa tenang Pilkada yang akan dimulai 6 hingga 8 Desember. Antara lain, politik uang dan jual beli suara.

“Kalau memang beli suara itu kita larang, ya memang harus lebih difokuskan lagi bagaimana vote buying itu tidak merebak,” jelasnya.

Baca juga : Sekjen Kementan: Tingkatkan Pelayanan Melalui Digitalisasi Sistem

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati. Dia menuturkan, ada potensi terjadinya kampanye gelap yang dilakukan pasangan calon saat masa tenang.

“Namun bukan berarti pengawasan tidak efektif di masa tenang. Karena biasanya di masa tenang ada potensi kampanyekampanye yang gelap,” tuturnya.

Khoirunnisa mengungkap beberapa potensi kampanye gelap pada masa tenang Pilkada 2020, antara lain politik uang hingga alat peraga yang belum diturunkan. Atau, juga logistik pemungutan dan penghitungan suara terlambat. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.