Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
YLKI Minta Kemenhub Dan KNKT Usut Tuntas Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
Minggu, 10 Januari 2021 10:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNK) untuk mengusut tuntas penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Pengusutan harus dilakukan menyeluruh, dari hilir hingga hulu.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara. Ini penting untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Baca juga : Bareng Panglima TNI, BKS Cek Titik Terduga Lokasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Tulus menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
"Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara pada awal 2021," ujar Tulus kepada RMco.id, Minggu (10/1).
Baca juga : Turut Berduka, DPR Harap Sriwijaya Air SJ182 Bisa Segera Ditemukan
YLKI menambahkan, manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Baik secara materil maupun imateril.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," tegasnya.
Baca juga : Kabasarnas Serahkan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ke DVI
Untuk para korban, YLKI berdoa bisa segera ditemukan. "Kami berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," pungkasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya