Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub: Sebelum Terbang, Sriwijaya Air Laik Udara

Senin, 11 Januari 2021 20:16 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: BKIP Kemenhub)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: BKIP Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 berada dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub, dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/1).

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin, sesuai  program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita.

Baca juga : Bertemu Keluarga Korban Sriwijaya Air, BKS Pastikan Operasi Pencarian Dimaksimalkan

Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan yang meliputi pemeriksaan semua pesawat, dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pesawat tersebut, ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Sriwijaya Air SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020, dan tidak beroperasi sampai Desember 2020.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/no commercial flight. Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/commercial flight.

Baca juga : Basarnas Kumpulkan 40 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900, untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan, untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat, sebelum dioperasikan kembali.

Baca juga : Tim DVI Sebut Ada Dua Penumpang Sriwijaya Daftar Dengan KTP Orang Lain

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.