Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang

Pembatasan Masuk Indonesia Dari Luar Negeri Sudah Tepat

Minggu, 17 Januari 2021 05:14 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto : Satgas Covid-19).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto : Satgas Covid-19).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang untuk kali kedua, hingga 25 Januari 2021.

Setelah masa PPKM pertama berakhir, pemerintah langsung memperpanjangnya. PPKM kali kedua diperpanjang selama 2 x 7 hari. Atau berakhir pada 25 Januari 2021.

Kebijakan PPKM untuk mengantisipasi masuknya strain baru Covid-19 yang muncul di Inggris dan Afrika Selatan. Kebijakan ini membatasi mobilitas masyarakat di dalam dan dari luar negeri guna mencegah imported case.

Baca juga : Menkes BGS: Industri Perlu Protokol Kesehatan Baru

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, pemerintah saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan apakah ada varian baru yang telah masuk.

“Kami telah mengakses international database, di mana kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia,” kata, Wiku dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Kamis (14/1) lalu.

Dalam mencegah masuknya varian baru Covid-19, kata Wiku, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Baca juga : Ingatkan 3M Dengan Lagu Dangdut Iman-Aman-Imun

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menegaskan, semua yang masuk Indonesia harus menunjukkan hasil tes PCR negatif dan menjalani karan­tina selama lima hari. “Kalau hasil tes PCR negatif, baru bisa menuju tujuannya,” kata Wiku.

Khusus bagi WNA, yang menjalani isolasi dan apabila harus menjalani perawatan karena positif Covid-19, kata Wiku, biayanya ditanggung secara mandiri. Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia.

“Presiden menegaskan, vaksin Covid- 19 gratis untuk rakyat Indonesia,” tandas Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health dari Tufts University, AS ini.

Baca juga : Inilah Proses Pelaksanaan Imunisasi Covid-19

Masyarakat diingatkan tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ada atau tidak varian baru Covid-19, protokol keseha­tan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) tetap wajib dipatuhi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.