Dark/Light Mode

Polri Imbau Masyarakat Tak Spekulasi Penyebab Kematian Ustaz Maaher

Kamis, 11 Februari 2021 04:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. [Foto: ANTARA]
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. [Foto: ANTARA]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat, agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim.

Dia menegaskan bahwa almarhum Soni wafat karena sakit. "Dapat dijelaskan di sini, meninggalnya almarhum murni disebabkan sakit. Tentunya yang terpenting bagi kita semua mendoakan, semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, pihak keluarga almarhum telah mengetahui penyakit yang diderita oleh almarhum. "Catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Maaher yang ditandatangani oleh istri almarhum," tutur Rusdi.

Baca juga : Polri Pastikan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Ustaz Maaher

Maaher sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Saat dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, dia dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Maaher menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca juga : Mabes Polri Jelaskan Kronologi Wafatnya Ustaz Maaher

Lalu Maaher kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankannya agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto, untuk melanjutkan perawatan tapi Maaher selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya Ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.