Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ingat, Khusus Libur Panjang, Hasil Tes Covid Penumpang Kereta Api dan Darat Berlaku 1x24 jam

Rabu, 10 Februari 2021 11:49 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM
Foto: Dwi Pambudo/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub), yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional. 

Surat Edaran yang berlaku mulai 9 Februari 2021 ini, merujuk pada Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19 (SE Satgas).

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca juga : Perbaikan Jalur Tuntas, Kereta Api Sudah Dapat Melintas

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain, tetap berlaku seperti sebelumnya.

SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia, dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan. Khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Ketentuan lainnya, pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Baca juga : 70 Persen Kendaraan Ditolak Masuk Puncak

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:

1. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota wajib melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose, yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Baca juga : Tiga Hari Dibuka, 2.580 Calon Penumpang Kereta Gunakan Layanan GeNose

3. Pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali, atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan, untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Adita. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.