Dark/Light Mode

Suap DAK Dumai, KPK Garap Pejabat Kemenkes Dan Bappenas

Kamis, 28 Januari 2021 16:13 WIB
Kantor KPK Kuningan, Jakarta. (foto:Teddy/RM)
Kantor KPK Kuningan, Jakarta. (foto:Teddy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Keduanya, yakni Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan dan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali.

Baca juga : Datang Ke KPK, Pejabat Kemensos Balikin Amplop

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai nonaktif)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/1). 

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yakni karyawan swasta Usman dan Arifin selaku wiraswasta.

Baca juga : Garap 4 Saksi, KPK Dalami Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Kota Banjar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah sejak September 2019. Tapi, dia baru ditahan pada November 2020. 

Zulkifli disebut KPK terlibat dua praktik rasuah. Pertama, menyuap bekas pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 550 juta. 

Baca juga : KPK Garap Eks Kabakamla Arie Sudewo

Suap itu, untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan yang kedua, Zulkifli disangkakan menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Untuk perkara pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.