Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
"Hari ini diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (15/1).
Baca juga : KPK Dalami Kronologi Pemberian Duit Suap
Ketujuh saksi itu adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, eks Dirjen Perikanan Tangkap Jalan Zulfikar Mochtar, Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto, staf Adi Sutejo, karyawan swasta Abimanyu, pengurus rumah tangga Devi Komalasari, dan penjual durian, Qudshairi Rawi. Agus dan Adi digarap sebagai saksi bagi tersangka Edhy Prabowo.
Sementara lima lainnya sebagai saksi bagi tersangka Suharjito, bos PT DPP. Pada Kamis (14/1) kemarin, penyidik komisi antirasuah menggarap Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Heppy.
Baca juga : Kasus Bansos Juliari, KPK Garap Lagi Dirjen Linjamsos Kemensos
"Yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," beber jubir berlatar belakang jaksa itu.
Edwar sebelumnya tak memenuhi panggilan pada Rabu (13/1). Dia minta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Dua Rumah Di Jakarta
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya