Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan

Jumat, 29 Januari 2021 16:43 WIB
Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia Taufiq Lubis. (Foto: Ist)
Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia Taufiq Lubis. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi pertemuan fisik antara tahanan dengan kuasa hukum dan keluarganya masih disorot. Sejumlah pihak menilai, penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 semestinya tidak membatasi hak tahanan untuk bertemu kuasa hukum, dokter, maupun keluarga.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan, KPK sebagai salah satu penegak hukum harus menghadirkan keadilan bagi tersangka yang berada di tahanan.

"Fenomena Covid-19 membuat lembaga penegak hukum melakukan pembatasan terhadap penasehat hukum bertemu dengan klien, harus dikembalikan ke aturan hukum yang ada mengenai hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," katanya dalam webinar On Law and Justice dilaksanakan oleh Gerakan Reformasi Hukum Indonesia.

Baca juga : Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilkada Pandeglang Disemprot Hakim Panel MK

Radian menyebut, hak-hak tersangka yang semestinya tidak dihilangkan adalah menghubungi penasehat hukum, dikunjungi dokter, diberitahukan keluarga tentang penahanannya, dikunjungi keluarga, dikunjungi rekan kerja, berkirim surat, dan dikunjungi agamawan atau rohaniwan. Semua hal tersebut, kata Radian, diatur dalam pasal 57 sd pasal 63 KUHAP.

"Jadi siapa pun aparat penegak hukum nya harus taat dengan konstitusi ini," ujarnya.

Senada, praktisi hukum Emanuel Hardiyanto menambahkan, kebijakan aparat penegak hukum yang dilakukan di masa pandemi ini bisa dibilang tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di KPK saja, tapi juga di kepolisian.

Baca juga : Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pelanggar TSM

"Pembatasan ini jelas berefek kepada tidak optimalnya penasehat hukum mendapatkan data dan informasi dari klien. Ini dapat menghambat maksimalisasi ikhtiar pembelaan dan pencarian kebenaran sesungguhnya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia Taufiq Lubis mengkritik proses penegakkan hukum yang telah dan tengah berlangsung selama wabah Covid-19 berlangsung di Indonesia. Menurutnya, berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan azas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh.

"Seluruh aparat penegak hukum, baik KPK atau Polri, harus stop model praktik penegakkan hukum yang melanggar hak konstitusi warga," tandasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.