Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kelompok Oposisi Dianggap Pakai Buzzer Juga Untuk Serang Pemerintah

Selasa, 16 Februari 2021 10:58 WIB
Aktivitas buzzer di medsos/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Aktivitas buzzer di medsos/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo ikut mengomentari mengenai keberadaan buzzer. Menurutnya, hadirnya buzzer merupakan buah demokrasi, media sosial, keterbukaan informasi dunia digital.

Karenanya, keberadaan buzzer jangan selalu dianggap negatif. Sebab, mereka juga sering menyuarakan hal positif. Bahkan membela isu-isu nasionalisme dan melawan kelompok intoleran, kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Kata Karyono, siapa pun bisa diorganisir sebagai kelompok, untuk digunakan baik politik maupun yang lain. Bisa digunakan untuk kepentingan apa pun, bahkan sering sekali buzzer digunakan untuk kepentingan tertentu. Perspektif buzzer menjadi negatif bila digunakan untuk kelompok tertentu, dalam hal ini menyerang. Sebaliknya, ketika ada suara positif, malah pemerintah yang dituduh memelihara buzzer.

Baca juga : Kritik Yang Obyektif Dan Sesuai Data Bakal Jadi Masukan Buat Pemerintah

"Kadang tidak fair-nya, pemerintah dituduh mengorganisir atau memelihara. Padahal, pihak oposisi juga yang kerap menggunakan buzzer untuk menyerang Pemerintah," ungkap Karyono.

Karyono menambahkan, kelompok garis keras juga menggunakan buzzer untuk men-downgrade Pancasila, lalu seakan meninggikan ideologi lain. Untuk menghalau itu semua, Karyono sepakat pemerintah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara, penggiat media sosial Ade Armando menganggap, keberadaan buzzer dalam demokrasi bukanlah hal baru, sehingga tidak perlu untuk ditertibkan. Menurut Ade, penggunaan influencer dan buzzer untuk mensosialisasikan sebuah program atau kebijakan tertentu merupakan hal yang tak terhindarkan di era digitalisasi seperti sekarang ini.

Baca juga : Susi Ngakak Dan Kasih Jempol

"Malah bodoh sekali ketika kita tahu persis bahwa kita bisa meraih sasaran dengan lebih cepat dan luas jika menggunakan influencer, tetapi tidak menggunakannya," ujar Ade.

Menurut Ade, hal ini lumrah, karena terjadi dan siapa pun dapat menggunakan influencer atau buzzer. Kalaupun ada penindakan sejumlah orang yang mengkritik pemerintah, Ade memandang, itu bukan lantaran kritiknya. Mereka diperiksa karena polisi menemukan ada unsur pidananya. Sedangkan yang tidak melakukan pidana, seperti masih aman meski sering mengkritik.

Ade menambahkan, memang ada beberapa pengkritik yang kemudian berakhir di meja hukum, misalnya Ustadz Maaher, Ahmad Dhani, dan Rizieq Shihab. Namun, ketiganya berurusan dengan hukum bukan karena kritiknya, melakukan karena ada unsur pidana.

Baca juga : Komisi IV DPR Minta Anggaran Kementan Ditambah

"Saya nggak ingat orang kritik Jokowi terus kena serangan hukum. Saya kan sering dianggap buzzer, dibayar pemerintah untuk lawan Habib Rizieq. Lho kan saya nggak dibayar pemerintah. Saya katakana, buzzer bagian sah saja dalam demokrasi. Buzzer ini orang-orang sipil yang bicara membela yang dianggap benar. Ini bukan negara, itu orang-orang sipil," jelasnya.

Dalam kasus yang dijerat dengan UU ITE, Ade melihat polisi sudah berusaha menjaga dalam koridor demokrasi. "Saya nggak lihat bukti yang cukup bahwa pemerintah membiarkan aparatnya mengekang kebebasan ekspresi," tegasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.