Dark/Light Mode

Edhy Prabowo Diduga Pakai Duit Suap Untuk Nge-Wine

Kamis, 28 Januari 2021 06:17 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil suap izin ekspor benih lobster, untuk membeli dan mengonsumsi wine. Hal itu didalami penyidik KPK dari karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine, yang diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (27/1).

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril Mukminin, swasta). Sumber uangnya diduga berasal dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).

Baca juga : Pertagas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Jember

Selain Ery, penyidik juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Alayk Mubarok sebagai saksi dalam kasus ini.

Alayk yang merupakan salah satu tenaga ahli istri Edhy, Iis Rosita Dewi, diduga mengetahui aliran uang yang diterima Edhy dan tersangka Amiril Mukminin.

Baca juga : Garap Edhy Prabowo, KPK Cecar Telepon Genggam Sampai Duit Sitaan

"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM, yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," bebernya.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca juga : Trump Tinggalkan Surat Untuk Joe Biden

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.