Dark/Light Mode

Sindikat Mafia Tanah Bak Piramida

Dino Patti Djalal Minta Polisi Kejar Dalangnya

Selasa, 16 Februari 2021 21:58 WIB
Dino Patti Djalal. (Foto: Instagram)
Dino Patti Djalal. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal meminta polisi terus mengejar dalang kasus dugaan penipuan dan perampasan tanah milik ibunya, Zurni Hasyim Djalal. Dia mengatakan, struktur sindikat mafia tanah yang menipu ibunya, bak piramida.

"Ini kan kayak main piramida gitu. Di bawahnya udah ketangkap, setelah itu siapa di atasnya. Jadi harus diungkap terus," ujar Dino, di Mayapada Tower, Selasa (16/2).

Sindikat mafia tanah ini, disebut Dino, bekerja secara sistematis. Para anggotanya punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Baca juga : Polisi Tangkap Lima Tersangka

"Ada bagian yang pura-pura jadi pembeli terus ada juga bagian broker, ada juga yang bikin KTP palsu, ada yang mencari figur, ada yang cari funder (pendana)," tuturnya.

Eks juru bicara presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tak ingin polisi hanya menangkap anggota sindikat mafia tanah yang berada di garis depan. Atau bahasa slengnya, kroco.

"Kalau hanya kroco yang tertangkap, mereka bisa melakukannya lagi 10 kali lipat untuk 10 tahun depan dengan orang-orang lain. Karena yang perencananya enggak pernah ketangkap," tuturnya.

Baca juga : Dino Patti Djalal Beberkan Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi

Dino bilang, ribuan orang sudah mengalami kasus yang sama. "Kini mereka senang kasus ini bisa diangkat ke panggung nasional," tandasnya.

Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dari keluarga Dino Patti Djalal. Laporan itu masing-masing dilayangkan pada April 2020, November 2020, dan Januari 2021.

Tiga laporan dugaan penipuan tanah yang dialami ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal itu, pertama, penipuan penjualan rumah di Pondok Indah. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka.

Baca juga : Dino Patti Djalal: Suruh Bawa Seribu Dalang, Saya Akan Lawan

Untuk kasus kedua, yaitu penipuan penjualan rumah di Kemang, Jakarta Selatan, telah ditetapkan satu orang tersangka. Pada kasus kedua ini, tersangka telah dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan identitas. Sementara kasus ketiga, masih dalam tahap penyelidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.