Dark/Light Mode

Perkuat Supervisi, KPK Koordinasi Dengan Kejati, BPK, dan BPKP DKI Jakarta

Selasa, 16 Februari 2021 22:36 WIB
Koordinasi KPK dengan Kejati DKI Jakarta, BPK, dan BPKP. (Foto: KPK)
Koordinasi KPK dengan Kejati DKI Jakarta, BPK, dan BPKP. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Koordinasi yang berlangsung secara daring selama dua hari, Senin-Selasa (15-16/2) ini, bertujuan untuk memperkuat kerja sama supervisi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Untuk tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberantasan tipikor," papar Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, Selasa (16/2).

Berdasarkan data aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, rata-rata skor MCP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2020 adalah 76 persen. Skor ini menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 91 persen.

Baca juga : Percepat Sertifikasi, KPK Dorong Pemda Se-Jawa Timur Tingkatkan Kerja sama dengan BPN

Skor MCP bersumber dari delapan area intervensi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

Sementara terkait penertiban aset, data KPK menunjukkan, sertifikasi aset Pemprov DKI Jakarta di 2020 mencapai 26 bidang tanah, seluas 33.992 meter persegi, senilai Rp 3,08 miliar.

Selain itu, dalam usaha penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemprov DKI telah mengambil-alih 73 lokasi, seluas 1.554.095 meter persegi, senilai Rp 23,51 triliun.

Terkait penagihan piutang pajak daerah, KPK telah mendampingi Pemprov DKI Jakarta menagih piutang pajaknya yang mencapai Rp 774,57 miliar di tahun 2020.

Baca juga : Catat Yuk, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Di Jakarta

KPK juga telah berkoordinasi dengan salah satu Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta untuk mendorong evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD dengan Pihak Ketiga agar isi perjanjian PKS menguntungkan BUMD tersebut.

Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra menyampaikan kesiapannya bekerja sama dengan KPK dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan tipikor. "Kejati siap bersinergi dengan KPK dalam program pemberantasan korupsi di Pemprov DKI Jakarta," janji Asri. 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, menyatakan dukungannya kepada upaya korsup KPK. Sebab, ada fokus area yang beririsan dengan tugas BPK.

"Untuk Pemprov Jakarta, konsentrasi kami pada dukungan peningkatan pendapatan, manajemen aset, dan mendorong kontribusi BUMD pada Pemprov DKI atau setidaknya tidak membebani Pemprov," sebut Pemut.

Baca juga : Catat Yuk, Ini 5 Tempat Layanan SIM Keliling Di Jakarta

Dukungan serupa juga diutarakan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Samono. "BPKP lebih banyak ke pencegahan, termasuk juga membantu mengungkap beberapa kasus. Terkait pencegahan, semua bidang yang ada di kami terlibat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan," ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.