Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Periksa Broker PT Tiga Pilar, KPK Dalami Pengadaan Dan Pelaksanaan Bansos

Selasa, 29 Desember 2020 14:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan pelaksanaan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini didalami dari pemeriksaan broker PT Tiga Pilar, Nuzulia Hamzah Nasution. PT Tiga Pilar adalah salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos.

Nuzulia diperiksa pada Senin (28/12) kemarin untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka eks menteri sosial Juliari Batubara.

Baca juga : Menteri Bappenas: Tahun Depan Penuh Peluang Dan Tantangan

"Pemeriksaan Nuzulia H. Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/12).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga mendalami proses pendistribusian bansos lewat pemeriksaan terhadap tersangka penyuap Juliari, Harry Sidabuke. Harry digarap sebagai saksi bagi Juliari.

Baca juga : KPK Dalami Proyek Dan Aliran Dana Ke Anggota DPRD Jabar

"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket Bansos khususnya di wilayah Jabodetabek tahun 2020," beber Ali.

Sementara hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Keduanya adalah Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan seorang pihak swasta bernama Helmi Rivai.

Baca juga : KPK Cecar Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial Kemensos

Dalam kasus ini, KPK menyebut Juliari menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar.

Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.