Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pandangan Wamenkumham
Juliari Dan Eddy Layak Dihukum Mati, Nah Lho!
Rabu, 17 Februari 2021 07:47 WIB
Sebelumnya
Pengamat hukum UIN Jakarta, Tholabi Karlie, menilai pernyataan Edward perlu direpresentasikan sebagai sikap Pemerintah. Bukan sebagai akademisi atau pengamat. "Karena kan terkait dengan politik hukum Pemerintah, khususnya dalam hal penegakan hukum atau law enforcement," ucapnya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu merujuk Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. "Terdapat norma yang menyebutkan bahwa Tipikor yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," jelas Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia itu.
Baca juga : Penambahan Kasus Baru Di DKI, Paling Banyak Disumbang Kecamatan Kebayoran Lama
Dia berharap, dengan adanya sikap Pemerintah ini, penegak hukum makin punya kekuatan untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi koruptor. Penegak hukum harus jeli, transparan, dan akuntabel dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan korupsi di tengah situasi kedaruratan seperti sekarang. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya