Dark/Light Mode

Korupsi di Tengah Pandemi, Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 16 Februari 2021 22:17 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Edward dalam acara Seminar Nasional Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, kemarin.

Tuntutan hukuman mati dianggap layak karena keduanya melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni saat pandemi Covid-19. Yang juga memberatkan, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.

Baca juga : Konsumen Pilih Properti Lewat Medsos Ketimbang Lihat Langsung

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, jadi tersangka KPK karena terlibat dalam kasus suap izin ekpor benih lobster. Edhy, bersama dua stafnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, staf istrinya, Ainul Faqih, pengurus PT ACK Siswadi, dan pihak swasta Amiril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu atau setara Rp 1,4 miliar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur. Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, PUPR Suntik Dana Triliunan Untuk Subsidi Rumah MBR

Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Sementara Juliari P Batubara, eks Menteri Sosial (Mensos), tersangkut kasus  suap bantuan sosial Covid-19. Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar.

Baca juga : Genjot Bisnis Konsumer Di Tengah Pandemi, BNI Andalkan Kekuatan Digitalisasi

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.