Dark/Light Mode

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Kamis, 18 Februari 2021 12:24 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Foto: Istimewa)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rohadi, ditunda selama sepekan. Penundaan dilakukan lantaran eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu positif terpapar Covid-19.

Baca juga : Menkes: 115 Pasar Di Jabodetabek Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Rohadi sendiri masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Baca juga : Menkes Palestina: Israel Larang Vaksin Covid-19 Masuk Gaza

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Baca juga : Lewat Instastory, Ashanty Umumkan Ia Dan Keluarga Positif Covid-19

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/2), pekan depan. Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 40,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.