Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Buang Masker Sekali Pakai? Jangan Lupa Disinfeksi Dulu

Jumat, 19 Februari 2021 14:59 WIB
Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma. (Foto: BNPB)
Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma. (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk melakukan disinfeksi terhadap masker sekali pakai, sebelum dibuang ke tempat sampah khusus. Karena masker sekali pakai, memiliki potensi infeksius yang dapat menularkan penyakit ke orang lain.

"Masker kita gunakan untuk mencegah agar kita tidak menularkan virus kepada orang lain. Tapi ingat, masker punya potensi untuk menularkan, apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah yang tidak ada pengamannya," kata Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma dalam diskusi di Graha BNPB, di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca juga : Kepala BPS: Performa Sektor Pertanian Sangat Luar Biasa

Menurutnya, masker medis sekali pakai maupun masker biasa harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus.

Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi, perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian. Termasuk, tali pengaitnya. "Artinya, kita sudah membantu lingkungan. Jangan lupa dibuang di tempat sampah khusus," kata Lia.

Baca juga : Yang Mau Perpanjang SIM Di Jakarta, Datang Aja Ke 5 Lokasi Ini

Ia juga meminta kepada pengurus RT/RW, pengurus rumah susun dan perkantoran untuk menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai, agar memudahkan petugas kebersihan.

Terutama untuk lokasi yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19. Dalam kondisi ini, limbah masker harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius, sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius, yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca juga : Gedung BTN Cabang Makassar Kebakaran, Dokumen Nasabah Dijamin Aman

Lia meminta semua pihak untuk melakukan hal tersebut, sebagai salah satu cara untuk mengurangi potensi infeksi Covid-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.

"Sesuai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai dengan awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbunan limbah medis Covid-19," ujar Lia. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.