Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Polisi Tersangkut Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Tak Bikin Takut

Selasa, 23 Februari 2021 15:37 WIB
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Foto: Ist)
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika menambah deretan aparat kepolisian yang tersangkut kasus narkotika.

Padahal sebagai penegak hukum, Kompol Yuni mengetahui beratnya sanksi hukum bagi pelaku kejahatan narkotika, salah satunya hukuman mati.

Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Aisya Humaida mengatakan, ada beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian dalam menyikapi tindak pidana narkotika.

Baca juga : Kompolnas Dukung Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah

"Pertama, ancaman hukuman mati tidak membuat orang jera melakukan tindak pidana narkotika," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Di era Presiren Jokowi, sudah digelar tiga gelombang eksekusi mati dengan total 18 terpidana, di mana semuanya berasal dari tindak pidana narkotika.

"Jika pernyataan keras ini membuat orang lain takut melakukan tindak pidana narkotika, seharusnya tren pelanggaran narkotika menurun," sebut Aisya.

Baca juga : Kapolsek Astanaanyar Diduga Terlibat Narkoba, Komisi III DPR Minta Polri Bertindak Tegas

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2020, narkotika adalah tindak pidana terbanyak dengan total 51.107 kasus. Di saat bersamaan, peredaran gelap narkotika tetap berlansung.

Pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari menuturkan, praktik penangkapan yang menggunakan teknik undercover buying dan controldelivery, seperti yang termuat dalam Pasal 75 huruf j Undang-Undang Narkotika, melegalkan penegak hukum untuk melakukan metode penjebakan.

"Kedua teknik ini memposisikan kelompok rentan seperti perempuan, yang terlibat tindak pidana narkotika, sebagai rantai yang terbawah dan paling berisiko, tanpa bisa menangkap dan menemukan siapa pengedar sebenarnya," terangnya.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 9.687, Jawa Barat Juara Satu

Pihaknya meminta aparat menghentikan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika. Sebab kebijakan tersebut dapat melumpuhkan pendekatan kesehatan.

"Hukuman pidana penjara turut menjauhkan upaya pemulihan persoalan adiksi yang dialami. Padahal pemulihan adiksi merupakan instrument utama dalam penanggulangan narkotika," tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.