Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Diancam Hukuman Di Atas 5 Tahun

Selasa, 26 Januari 2021 21:15 WIB
Ambroncius Nababan (Foto: Istimewa)
Ambroncius Nababan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin alias Projamin, Ambroncius Nababan, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1). 

Menurut Slamet, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Juga, mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca juga : KPK Ancam Terbitkan Surat Penangkapan

"Tentunya ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel, perkembangan nanti akan kami sampaikan," bebernya.

Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung dijemput paksa penyidik. Dia dijemput pukul 18.30 WIB. "Sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo, di Mabes Polri. 

Ambroncius terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun. "Yang bersangkutan kita kenalan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Argo.

Baca juga : Terima Pengurus Maserati, Bamsoet Dukung Kegiatan Bantuan Hukum Gratis

Ambroncius dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat lantaran mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai di akun Facebooknya.  Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. 

Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Ambroncius berada di Jakarta.

Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam. Dia dicecar 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahannya di media sosial Facebook yang berkonten rasis.

Baca juga : Varian Baru Covid Dilacak Tim Bentukan Pemerintah

Ambroncius membantah dirinya bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," kilah Ambroncius, Selasa (25/1). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.