Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bantu Pinangki Terima Suap, Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 22:10 WIB
Pengusaha Andi Irfan Jaya (berompi merah jambu). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Pengusaha Andi Irfan Jaya (berompi merah jambu). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan Djoko Tjandra dari eksekusi jaksa.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Guardiola Nggak Terima Sepakbola Dianggap Biang Penyebaran Corona

Andi Irfan Jaya terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dari Pasal 11 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat ini belum dijalani. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahan," kata Ignatius.

Baca juga : Besok, Ridwan Kamil Temani Wagub Jabar Disuntik Vaksin

Sedangkan yang meringankan adalah, Andi Irfan Jaya bersikap sopan. Dia juga tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Dalam dakwaan pertama, Andi Irfan Jaya terbukti memberikan pembantuan agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.