Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Apresiasi 21 Instansi Yang Sudah Setorkan LHKPN

Rabu, 24 Februari 2021 21:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status yang dinyatakan lengkap.

Meski batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 masih ada hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) pada 21 instansi ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

"KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, lewat pesan singkat, Selasa (24/2).

Ipi melanjutkan, KPK juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya.

"Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pegawai negeri dalam melaporkan kekayaannya," tuturnya.

Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan pegawai negeri untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Juga, diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pegawai negeri yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021:

Baca juga : KKP Bersama Prancis Bangun Pelabuhan Ikan Ramah Lingkungan

1. Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2. Pemkab Karo (334 WL)

3. Pemkot Gorontalo (213 WL)

4. Pemkab Boyolali (204 WL)

5. Pemkab Bombana (193 WL)

6. Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7. DPRD Kab Brebes (50 WL)

8. DPRD Kab Boyolali (45 WL)

Baca juga : PPI Gandeng KPK Sosialisasi Pendampingan e-LHKPN

9. Pemkab Sanggau (44 WL)

10. DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11. DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12. DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13. DPRD Kab Alor (30 WL)

14. DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15. DPRD Kota Barru (25 WL)

16. DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

Baca juga : KPK Apresiasi Rencana Jokowi "Museumkan" Barang Gratifikasi Rp 8,7 Miliar

17. DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18. DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

19. PD Kab Pati (8 WL)

20. PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21. PT Cemani Toka (1 WL) [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.