Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ajukan JC, Rohadi Siap Ungkap Aktor Lain

Kamis, 25 Februari 2021 16:44 WIB
Persidangan kasus suap pengurusan perkara dengan terdakwa eks Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus suap pengurusan perkara dengan terdakwa eks Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengajukan justice collaborator (JC) terkait kasus suap pengurusan perkara. Rohadi disebut siap mengungkap aktor lain dalam sidang kasus suap pengurusan perkara.

"Terkait permohonan justice collaborator, kami akan ajukan permohonan JC dan menyerahkan suratnya ke Yang Mulia," ujar pengacara Rohadi, Fariz Risvano dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga : Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Hakim ketua Albertus Usada pun menerima surat permohonan JC yang diberikan pihak Rohadi. Albertus mengatakan, akan mempertimbangkan permohonan itu.

"Nanti kita akan pelajari relevansi, maksud dan tujuannya. Surat tersebut akan majelis pelajari tentang maksud tujuan dan relevansi perkara, sudah kami terima ya suratnya," tutur hakim Albertus.

Baca juga : Buktikan Cinta, Pasutri Rantai Tangan 3 Bulan

Seusai sidang, Fariz menjelaskan, Rohadi mengajukan JC karena ingin kooperatif. Dia juga mengatakan, Rohadi siap mengungkap adanya aktor lain yang berkaitan dengan perkara ini.

"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun yang untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan. Nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan (aktor lain) dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," tegas Fariz.

Baca juga : Tekan Corona, Jokowi Minta Pemda Terapkan Mikro Lockdown

Dalam sidang ini, diketahui Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.