Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 6 tahun dalam kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan hari ini, Rabu (6/1).
Agendanya, menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, 22 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.
Baca juga : Istiqlal Luncurkan Startup Halal Indonesia
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (6/1).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) komisi antirasuah segera menyusun pendapatnya. "Kemudian menyerahkan kontra memori PK tersebut ke MA melalui Majelis Hakim PK di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga : Wasit Pilkada Kudu Siap Hadapi Gugatan
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi disebut menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
Baca juga : KKP Tidak Siap Hadapi Pandemi
Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya