Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Jumat, 19 Februari 2021 16:43 WIB
Pedangdut Saipul Jamil. (Foto: Istimewa)
Pedangdut Saipul Jamil. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sidang perdana PK tersebut, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi PK yang diajukan Saipul Jamil.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Baca juga : Terpidana Korupsi Banyak Ajukan PK, KPK Harapkan MA Objektif

Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dia lagi-lagi mengingatkan, sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan undang-undang, namun masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK.

"Masyarakat juga memberi penilaian terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," imbuhnya.

Baca juga : Eks Kakorlantas Djoko Susilo Polri Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Ada empat novum atau bukti baru yang diajukannya.

Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2). Sidang dipimpin hakim ketua Rustiyono, dengan dua hakim anggota, yakni Joko Soebagyo dan Wadji Pramono.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan. Namun, pengacara Saipul hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban pihak termohon yakni dari pihak KPK.

Baca juga : Soliditas Polri Jadi Modal Utama Wujudkan Polisi Presisi

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan yang menjeratnya.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui adanya pemberian tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.