Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia

Selasa, 2 Maret 2021 14:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari keberadaan tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Eks calon legislatif (caleg) PDIP itu sudah lebih dari setahun buron. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini, Harun Masiku masih berada di Indonesia. 

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup," ujar Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Baca juga : DKI-1, Jalan Pintas Meraih Kursi RI-1

Meski begitu, tak tertutup kemungkinan, Harun Masiku bisa meninggalkan Tanah Air lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi. Misalnya, dengan menggunakan perahu. "Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos," imbuhnya.

Sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan KPK untuk menemukan Harun Masiku. Salah satunya, dengan membentuk tim khusus pemburu daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan pihak kepolisian," tandas Alex.

Baca juga : Smart Cam Dengan Pan Tilt Zoom, Makin Banyak Dicari Di Indonesia

Sejak ditetapkan sebagai buronan pada Januari 2020, Harun Masiku belum juga tertangkap. Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara, yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Ketiganya sudah divonis dalam persidangan. Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga : Persoalkan Banjir, PSI Mau Gulirkan Hak Interpelasi Untuk Anies

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.