Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Uang Yang Ditemukan KPK Di Rumah Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Mencapai Rp 3,5 Miliar

Kamis, 4 Maret 2021 16:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menghitung uang tunai yang diamankan dari empat tempat yang digeledah pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3) lalu.

Keempat tempat itu adalah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah, serta rumah dinas dan kantor Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar dan mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS (setara Rp 142 juta) dan 190 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/3).

Baca juga : KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada

Kalau ditotal, maka jumlah uang itu mencapai Rp 3,5 miliar. Berikutnya, kata Ali, uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa keterkaitannya dengan perkara kasus suap infrastruktur yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka itu.

"Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuhnya.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, bersama Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Andi Sudirman: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiuun...

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.

Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung kini mendekam di rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.