Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Juga Terima Fee Proyek Dari Kontraktor Lain, Totalnya Rp 5,4 Miliar

Minggu, 28 Februari 2021 01:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, Nurdin juga disebut KPK menerima fee proyek infrastruktur di Sulsel dari sejumlah kontraktor.

"NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Firli merinci, pada akhir tahun 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, awal Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima Rp 2,2 miliar. Kemudian, pertengahan Februari 2021, Nurdin, lagi-lagi melalui Samsul, menerima uang Rp 1 miliar.

Samsul sempat diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2) dini hari. Namun, dia dilepaskan.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi...

Sayangnya, Firli tidak mengungkapkan, siapa saja kontraktor yang memberi Nurdin fee-fee proyek tersebut. Yang pasti, total, Nurdin menerima fee proyek dari Agung dan sejumlah kontraktor senilai Rp 5,4 miliar.

Nurdin sendiri, disebut Firli telah lama kenal baik dengan Agung. Sebelumnya, Agung telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel. Proyek-proyek itu yakni peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar dan tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte -Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.

Lalu, pembangunan jalan, pedisterian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.

Serta, proyek rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masih Diperiksa Intensif KPK

Firli mengungkapkan, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat, untuk memastikan agar dia mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS (Agung)," bebernya.

Sekitar awal Februari 2021, Ketika Nurdin sedang berada di Bulukumba, dia bertemu dengan Edy dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Nurdin menyampaikan kepada Edy, kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung. 

Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edhy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD tahun anggaran 2022.

Kemudian, pada akhir Februari 2021, ketika Edy bertemu Nurdin, disampaikan, fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba Di Gedung KPK

Mendengar hal itu, Nurdin mengatakan, yang penting operasional kegiatannya tetap bisa di bantu oleh Agung. 

"Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, AS (Agung) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin) melalui ER (Edy)," ungkap Firli.

Uang itu diserahkan Agung kepada Edy yang berada di dalam mobilnya. Tak lama, petugas KPK menangkap mereka secara terpisah. Disusul dengan penangkapan Nurdin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.