Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada

Selasa, 2 Maret 2021 15:19 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan korupsi untuk menutupi biaya kampanye dalam Pilkada.

"Itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Menurutnya, ada kemungkinan, kampanye Nurdin disponsori pengusaha lokal setempat. Sehingga, Nurdin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau jadi tim kampanye. "Semua (dugaan) pasti akan didalami di tingkat penyidikan," imbuhnya.

Baca juga : KPK: Tersangka Membantah, Sudah Biasa...

KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar. Namun, belum dirinci. Hanya disebut, Rp 3,4 miliar itu merupakan gratifikasi dari kontraktor.

Alex menegaskan, tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin.

Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan. "Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tandas Alex.

Baca juga : Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Arman Hanis Sebagai Kuasa Hukum

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.