Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Ekspor Benur

KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar Milik Edhy Prabowo Cs...

Senin, 15 Maret 2021 12:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar dari sebuah bank BUMN terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.

"Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (15/3).

Dia membeberkan, tersangka Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir itu kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Baca juga : KPK Sita Lagi Rumah Stafsus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," bebernya.

Ali menyebut, pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat. Karena itu, KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak bank atas kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini.

Baca juga : Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Garap 7 PNS Sulsel

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca juga : Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Benur, KPK Ultimatum Istri Edhy Prabowo

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.