Dark/Light Mode

Dibeli Pake Duit Suap Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Rabu, 3 Maret 2021 21:23 WIB
Tersangka kasus suap izin ekspor benur Andreau Pribadi Misata, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/3/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap izin ekspor benur Andreau Pribadi Misata, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/3/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah tersangka kasus suap izin ekspor benih bening lobster alias benur, Andreu Pribadi Misanta. Andreu adalah staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hari ini tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta), yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03/RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/3).

Baca juga : Pengusaha Titip Uang Suap Lewat Staf Khusus Edhy Prabowo

Rumah itu diduga dibeli Andreu dengan uang suap dari para eksportir benih lobster. Hal ini sempat didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa saksi bernama Jaya Marlian, Senin (22/2).

Pembelian rumah oleh Andreau menggunakan uang suap dari eksportir benur juga didalami penyidik dengan memeriksa seorang karyawan swasta bernama Yusuf Agustinus dan seorang petani atau pekebun bernama Zulhijar. Andreau diduga membeli rumah itu dari Yusuf Agustinus.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Cs

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," tutur Ali, saat itu.

Dalam kasus ini, Andreu disebut sebagai perantara suap dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito kepada Edhy Prabowo. Selain Andreu, yang juga jadi perantara suap adalah staf khusus Edhy lainnya, Safri, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, dan staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih.

Baca juga : KPK Sita Vila Edhy Prabowo Di Sukabumi

Edhy Prabowo disebut KPK menerima sebesar 103 ribu dollar AS atau setara Rp 1,4 miliar dan Rp 760 juta dalam kurun waktu bulan Mei hingga November 2020.

Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP milik Suharjito. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.