Dark/Light Mode

KPK Sita Vila Edhy Prabowo Di Sukabumi

Kamis, 18 Februari 2021 20:58 WIB
Penyidik KPK memasang plang sita di vila yang diduga milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: KPK)
Penyidik KPK memasang plang sita di vila yang diduga milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap vila dan tanah seluas dua hektar yang diduga milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Vila dan tanah tersebut terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. 

"Diduga villa tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (18/2). Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila tersebut. 

Baca juga : Aksi Para Bekas Raja

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : KPK: Secara Normatif, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dituntut Hukuman Mati

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.