Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Benur, KPK Ultimatum Istri Edhy Prabowo

Sabtu, 6 Maret 2021 18:33 WIB
Istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, untuk koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Iis, bersama 6 orang lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus suap izin ekspor benih lobster pada Jumat (5/3) kemarin.

Keenamnya adalah M Ridho (karyawan swasta), M Sadik (pensiunan PNS), Siti Maryam (mahasiswi), Randy Bagas Prasetya (staf hukum operasional BCA), Lies Herminingsih (notaris), dan Ade Mulyana Saleh (wiraswasta). Ketujuh saksi ini tidak hadir tanpa keterangan.

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan," tegas Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (6/3).

KPK tengah mendalami peran Iis dalam kasus dugaan suap ini. Iis yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada Selasa (22/12).

Baca juga : KPK Garap Lagi Istri Edhy Prabowo

Saat itu, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah yang dibelinya di Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat. Sepulangnya dari Hawaii, Edhy dan sejumlah pihak lain, termasuk Iis diamankan tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Namun Iis dilepaskan dengan status sebagai saksi. Staf Iis bernama Ainul Faqih, yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menampung uang suap yang diterima Edhy dari para eksportir benur.

Belakangan, peran Iis semakin terungkap. Anggota DPR ini diduga turut kecipratan aliran dana suap yang diterima sang suami dari eksportir benur. Aliran uang itu diterima Iis melalui staf ahlinya, Alayk Mubarrok. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Alayk pada Rabu (27/1).

Ali pun mengimbau pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan untuk segera menyampaikannya pada penyidik.

KPK mengingatkan, terdapat ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus ini. "Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," imbaunya.

Baca juga : Dibeli Pake Duit Suap Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Kemarin, hanya lima saksi yang memenuhi panggilan. Kelimanya adalah Rahmatullah (pegawai sipir), Aisyiah Paulina (karyawan money changer Bintang Valas Abadi), Trian Yunanda (Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap), Amri (Direktur Utama PT ACK), dan Rochmat M Rofiq (PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Dari Rahmatullah, tim penyidik mendalami dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Amiril Mukminin. Lalu, dari Aisyiah Paulina, penyidik melakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan.

Penyitaan juga dilakukan penyidik saat memeriksa Trian, Amri, dan Rochmat. "Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," beber Ali.

Penyidik KPK juga menggarap tersangka Andreau Pribadi Misanta, staf khusus Edhy Prabowo, sebagai saksi untuk para tersangka lain. "Tim Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset milik yang bersangkutan dan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak yang mana sumber uang untuk pembelian aset-aset tersebut diduga dari kumpulan para eksportir yang mendapatkan ekspor di KKP," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca juga : Pengusaha Titip Uang Suap Lewat Staf Khusus Edhy Prabowo

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.