Dark/Light Mode

Hari Ini, 7 Saksi Pembunuhan Di Luar Hukum Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim

Rabu, 17 Maret 2021 09:39 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. [Foto: humas.polri.go.id]
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. [Foto: humas.polri.go.id]

 Sebelumnya 
Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Berawal dari pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat, bergerak dari Sentul ke Karawang.

Baca juga : Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ke AHY Digelar

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, penembakan 4 laskar merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga : Kembalikan Marwah Keadilan, Anis Matta Apresiasi Polri

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek. Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.