Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hari Ini, 7 Saksi Pembunuhan Di Luar Hukum Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim
Rabu, 17 Maret 2021 09:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rabu (17/3/2021), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi, perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya, kepada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta.
Meski telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Rabu ini, namun Dirtipidum enggan menjelaskan, siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Baca juga : Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ke AHY Digelar
Polri telah menaikkan status perkara pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Senin (15/3) mengatakan, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini. "Tentunya Polri terus maju menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Rusdi memastikan, publik akan tahu perkembangan penanganan perkara unlawful killing yang dilakukan Polri.
Baca juga : Kembalikan Marwah Keadilan, Anis Matta Apresiasi Polri
Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan, para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.
"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli, nanti akan diperiksa. Karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.
Sementara untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, jelas Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka. Karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
Baca juga : Pengancam Pembunuhan Menko Polhukam Serahkan Diri Dan Minta Maaf
Dari barang bukti tersebut, lanjut Rusdi, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya