Dark/Light Mode

Baru 6 Bulan Terdaftar, Ahli Waris PKL Terima Santunan Rp 42 juta

Minggu, 21 Maret 2021 21:09 WIB
BP Jamsostek Cabang Jakarta Cilandak memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi, ahli waris almarhumah Afiyatun di kediamannya, Tangerang, Banten, Minggu (21/3). (Foto: Ist)
BP Jamsostek Cabang Jakarta Cilandak memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi, ahli waris almarhumah Afiyatun di kediamannya, Tangerang, Banten, Minggu (21/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Cilandak memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi ahli waris dari almarhumah Afiyatun di kediamannya, Tangerang, Banten, Minggu (21/3).

Almarhumah Afiyatun merupakan pedagang kaki lima di kelurahan Neroktog, Tangerang yang terdaftar dalam pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di BP Jamsostek Jakarta Cilandak. Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengaku turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian Afiyatun.

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengungkapkan, santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Nurani Dewi sebesar Rp 42 juta. Dengan rincian santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala sekaligus Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Baca juga : Mantap! PPP Dan Gempari Gelar Santunan Anak Yatim

"Dengan santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan posisi almarhumah di dalam keluarga namun kiranya dapat mewujudkan cita-cita almarhumah selama hidup," katanya.

Wetty menjelaskan, almarhumah Afiyatun terdaftar sebagai peserta BPU aktif 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan November 2020 melalui wadah paguyuban pedagang Kelurahan Neroktog, Tangerang.

Ia menambahkan, sama seperti halnya peserta penerima upah (PU), manfaat yang diterima peserta BPU tidak berbeda. "Perbedaannya hanya saja pada jumlah iuran program manfaat yang dapat diikuti," ujarnya.

Baca juga : Terdakwa Korupsi, Wabup OKU Terpilih Diizinkan Dilantik Di Luar Rutan

Untuk peserta PU dapat mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sementara bagi peserta BPU dapat mengikuti 3 program saja yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Menurutnya, bagi peserta BPU iuran yang dibayar perbulan sangat terjangkau hanya Rp 16.800 dengan manfaat yang diterima sangat besar.

"Sudah saatnya kita semua sadar bahwa pentingnya program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, risiko kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.