Dark/Light Mode

Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Tak Hadiri Panggilan KPK

Senin, 22 Maret 2021 16:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Namun, Anja yang digarap dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur, tidak memenuhi panggilan.

"Sebagaimana Informasi yang kami terima, Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/3)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/3).

Baca juga : Mondelēz Indonesia Persiapkan Generasi Muda Hadapi Tantangan Dunia Kerja

KPK mengimbau dan mengingatkan Anja untuk kooperatif hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Baca juga : Pak Terawan, Sertijab Dulu Jangan Ngilang

Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka koorporasi yakni PT Adonara Propertindo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.