Dark/Light Mode

2 Sespri Dan Ajudan Edhy Prabowo Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Rabu, 9 Desember 2020 18:56 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ajudan dan dua sekretaris pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/12). Ajudan Edhy yang dipanggil penyidik adalah Dicky Hartawan. Sementara dua sesprinya adalah Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer. "Tidak hadir tanpa keterangan. Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/12).

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca juga : Vaksin Datang, Airlangga: Keselamatan Rakyat Prioritas Utama Penanganan Covid-19

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca juga : Fitnah Ke JK Dilawan KPK

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.