Dark/Light Mode

Kasus Suap Infrastruktur, KPK Garap Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Selasa, 23 Maret 2021 10:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.

Sulaiman bakal digarap sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Baca juga : Dalami Bank Garansi, KPK Garap Lagi Kepala BKIPM KKP Rina

"Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).

Selain Sulaiman, KPK memanggil 3 wirawasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim serta Thiawudy Wikarso. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah.

Baca juga : Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen Dari Rumah di Bandung

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.