Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Ekspor Benur

KPK Panggil Sekjen dan Irjen KKP

Rabu, 17 Maret 2021 07:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar serta Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf.

Keduanya akan diperiksa dalam perkara suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/3).

Baca juga : Eks Petinggi Polri Kok Mau Disuruh Bikin Surat “Pungli”

Apa yang akan digali dari kedua saksi ini, Ali belum mau mengungkapkannya. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.

Komisi antirasuah menduga, Edhy Prabowo memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir benih lobster kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar Milik Edhy Prabowo Cs...

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Padahal, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Edhy Prabowo disebut menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta, dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Baca juga : Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Garap 7 PNS Sulsel

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara. Di antaranya lewat dua staf khusus menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.