Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Merintangi Penyidikan Nurhadi Dkk, KPK Imbau Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Koperatif

Jumat, 5 Maret 2021 20:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Komisaris PT Putra Palakka, Sudirman, untuk bersikap koperatif. Sudirman, hari ini diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus suap-gratifikasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Sudirman yang akan diperiksa bagi tersangka Ferdy Yuman, eks sopir menantu mantan sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, tidak memenuhi panggilan.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/3).

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Cegah Pegawai Ditjen Pajak ke Luar Negeri

Ali mengingatkan, seseorang dipanggil tim penyidik KPK untuk hadir sebagai saksi adalah untuk kebutuhan proses penyidikan, agar perbuatan tersangka menjadi lebih terang.

"KPK menghimbau yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum. Silakan sampaikan keterangannya di hadapan penyidik," imbau Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudirman merupakan adik dari Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Dia juga merupakan pemilik PT Jhonlin Group.

Baca juga : Hiendra Buron, Kakaknya Bantu Belikan Kendaraan

Perusahaan ini memiliki beberapa lini bisnis dan unit usaha di berbagai bidang seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.