Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Para Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dicegah KPK ke Luar Negeri
Rabu, 24 Maret 2021 22:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah para tersangka kasus korupsi lahan DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur ke luar negeri.
Komisi antirasuah telah mengirimkan surat pencegahan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/3).
Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2021. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Sehingga, apabila dibutuhkan pemeriksaan, para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia.
Baca juga : KPK Garap Direktur Sarana Jaya dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan siapa saja para tersangka yang dicegah. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini memang belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Kebijakan di era Firli, pengumuman tersangka dilakukan saat penyidik melakukan penahanan atau penangkapan terhadap para tersangka. "Pada waktunya nanti akan kami sampaikan," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya