Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Para Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dicegah KPK ke Luar Negeri
Rabu, 24 Maret 2021 22:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah para tersangka kasus korupsi lahan DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur ke luar negeri.
Komisi antirasuah telah mengirimkan surat pencegahan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/3).
Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2021. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Sehingga, apabila dibutuhkan pemeriksaan, para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia.
Baca juga : KPK Garap Direktur Sarana Jaya dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan siapa saja para tersangka yang dicegah. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini memang belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Kebijakan di era Firli, pengumuman tersangka dilakukan saat penyidik melakukan penahanan atau penangkapan terhadap para tersangka. "Pada waktunya nanti akan kami sampaikan," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya